Tuntunan Islam Bagi Para Makelar (1/2)


Tuntunan Islam Bagi Para Makelar (1/2)

Makelar, profesi yang sangat diminati di daerah kita. Hanya berbekal informasi tentang seuatu barang makelar bisa menghasilkan rupiah sebagai nafkah. Seperti apa tuntunan din mulia ini tentang profesi ini?
Ustadz DR. Arifin Badri, MA menjelaskan dalam artikelnya di majalah pengusaha muslim edisi perdana.

***

Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.Saudaraku! Mungkin Anda merasa segan untuk terjun ke dunia bisnis. Banyak alasan yang mendasari keseganan Anda ini, diantaranya ialah karena faktor modal.

Saudaraku! Mungkin Anda merasa segan untuk terjun ke dunia bisnis. Banyak alasan yang mendasari keseganan Anda ini, diantaranya ialah karena faktor modal.

Saudaraku! Besarkan harapan dan tidak perlu berkecil hati. Betapa banyak pengusaha sukses yang merintis kesuksesannya dari titik nol. Bila Anda bertanya kepada mereka, apa modal awal bisnis Anda? Mereka hanya bisa menggelengkan kepala, sebagai ungkapan bahwa pada awalnya mereka tidak memiliki modal
sepeser pun. Lalu apa yang menjadikan mereka berani terjun ke dunia bisnis?

Ketahuilah saudaraku! Seringkali yang menjadikan mereka bernyali besar sehingga menekuni dunia bisnis hanyalah kepercayaan diri. Mereka percaya bahwa ia memiliki kemampuan dan merasa layak untuk
mendapatkan kepercayaan. Bilademikian adanya, maka apa yang menjadikan Anda segan untuk turut menekuni dunia bisnis? Bukankah Anda meyakini bahwa bisnis alias perniagaan adalah salah satu ladang rejeki yang terbaik?

“Dari sahabat Rafi’ bin Khadij ia menuturkan: “Dikatakan (kepada Rasulullah n): Wahai Rasulullah penghasilan apa yang paling baik? Beliau menjawab: “Hasil karya seseorang dangan tangannya sendiri
dan setiap perniagaan yang baik.” (Riwayat Ahmad, At Thabrany, Al Hakim, dan oleh Syeikh Al Albany
dinyatakan sebagai hadits shahih).

Saudaraku! Banyak celah usaha terbuka lebar di depan Anda? Salah satunya ialah menjadi perantara alias mediator atau lebih akrab disebut makelar. Saudaraku, bila Anda telah menemukan celah ini dan Anda
merasa cocok untuk memasukinya, maka alangkah baiknya bila terlebih dahulu mengetahui bagaimana syari’at agama memberi tuntunan bagi Anda.

A. Jujur
Kejujuran adalah kepribadian yang seyogyanya mendasari setiap aktifitas seorang muslim. Sahabat Sa’ad bin Abi Waqqas berkata: “Seorang muslim itu bisa saja memiliki tabiat yang beraneka ragam, selain tabiat pengkhianat dan pendusta.” (Riwayat Al Baihaqi) Dalam dunia percaloan, betapa sering kita mendapatkan
saudara-saudara kita melanggar prinsip ini. Mereka ada yang mengaku pemilik barang, sehingga ia bernegoisasi dengan calon pembeli. Padahal pemilik barang sesungguhnya tidak pernah memberi wewenang untuk mengadakan negoisasi atau akad penjualan. Ia hanya mendapatkan kepercayaan mencarikan calon
pembeli atau calon penjual.

Pada suatu hari sahabat Hakim bin Hizam —seorang pengusaha, bertanya kepada Rasulullah n tentang
permasalahan yang sering dihadapi. “Wahai Rasulullah, sebagian orang mendatangiku ingin membeli sesuatu  yang tidak/ belum aku miliki. Ia menginginkan agar aku terlebih dahulu membeli barang yang ia inginkan dari pasar, lalu aku menjualnya kembali kepadanya?

“Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak engkau miliki.” (Riwayat Ahmad, Abu Dawud, At Tirmizy, An Nasa’i, Ibnu Majah).

Di antara sikap mediator yang nyata merusak kepribadiannya sebagai seorang muslim ialah menyalahi ketentuan harga jual yang diamanatkan kepadanya. Menaikkan harga jual tanpa persetujuan dari pemilik
barang demi mengambil selisih harga jual lebih tinggi dari yang dijanjikan pemilik barang. Ini merugikan pemilik barang. Sebab, bisa saja barang yang diamanatkan kepadanya tidak laku jual atau paling kurang tepat menemukan pembeli.

B. Perjelaslah Hak Anda
Saudaraku! Syari’at Islam mengajarkan agar kita senantiasa menghormati kepemilikan hak-hak saudara kita. Oleh karena itu, penuhi prinsip perniagaan, mulai dari kejelasan status, hak hingga kewajiban. Memperjelas hak dan kewajiban sejak awal akad, menjadikan Anda tenang dan menjauhkan diri dari persengketaan. Ketahuilah, setiap akad atau transaksi yang berpeluang menyulut persengketaan antara sesama muslim, biasanya diharamkan dalam Islam. Karenanya, sekali lagi perjelaslah hak dan kewajiban Anda sebelum melangkah lebih jauh.

Inilah yang mendasari sahabat Umar bin Al Khatthab untuk menyatakan: “Penentu hak adalah persyaratan.” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah, Al Baihaqy dan oleh Al Albani dinyatakan sebagai riwayat yang shahih).
Ketahuilah saudaraku! Bahwa hak Anda sebagai mediator hanyalah fee atau upah yang telah disepakati dengan pemberi amanah. Ada pun selebihnya adalah hak pemilik amanah, bukan milik Anda. Karenanya Anda berkewajiban untuk menghormati dan tidak sepantasnya melanggar hak saudara Anda tanpa ijin dan
keridhaan darinya. “Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali dengan dasar kerelaan jiwa darinya”.  Riwayat Ahmad, Ad Daraquthny, Al Baihaqy dan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar dan Al Albany dinyatakan
sebagai hadits shahih).

Pendek kata, sebesar apapun hak yang telah dijanjikan oleh pemilik amanah dan telah Anda setujui, maka hanya itulah hak yang layak Anda tuntut dan wajib ia berikan. “Kaum muslimin senantiasa memenuhi persyaratan mereka.” (Riwayat Abu Dawud, Al Hakim, Al Baihaqy dan oleh Al Albany dinyatakan sebagai hadits shahih).

Bersambung...

1 comment:

  1. Play Spades online free - ChoE Casino
    【 Play Spades online 샌즈카지노 free 】⚡️⚡️ ⭐️ Spades 카지노 card game online free, demo mode, real money play mode, mobile 메리트카지노 compatible free.

    ReplyDelete